Postingan

Kegiatan KKL-Dr (12 Agustus 2020) dengan tema sosialisasi tentang perbankan syariah ke masyarakat. Tujuan dari program pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif dan integratif dari masyarakat mengenai produk / kontrak dalam perbankan syariah. Diharapkan bahwa pelatihan yang diberikan oleh objek dedikasi akan dapat menerapkan produk / kontrak perbankan syariah dalam kehidupan ekonomi Islam. Meningkatkan efektivitas sosialisasi perbankan syariah sangat penting, untuk itu diperlukan upaya nyata. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, perlu dilakukan perbaikan dalam mensosialisasikan perbankan syariah di masyarakat, dapat dilihat dari faktor-faktor apa yang menjadi masalah dalam meningkatkan efektivitas penyebaran perbankan syariah di masyarakat, terutama di masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat, pemimpin agama dan mahasiswa/mahasiswi yang memiliki pengetahuan tentang produk dan kontrak perbankan syariah dan mampu menerapkannya dalam kehidupan ekonomi Islam. Dewasa ini tidak sedikit para pelaku usaha dan ibu rumah tangga melakukan transaksi baik utang piutang maupun jual beli tanpa memperhatikan adanya riba. Hal tersebut dialami warga pinangsori khususnya ibu rumah tangga dalam bertransaksi. Melalui pengabdian masyarakat ini, mahasiswa psp melakukan pengamatan, wawancara dan sosialisasi  mengenai riba dan bunga bank serta solusi untuk menghindari riba . Masyarakat Indonesia perlu mengenal sistem bank syariah agar bisa terhindar dari riba. Pendekatan yang digunakan berupa pemaparan materi langsung kepada warga, memberikan pemahaman akan hukum riba pada bunga bank konvensional dan meyakinkan warga agar mau beralih menggunakan sistem yang disyariatkan Islam.Hasil pengabdian masyarakat ini adalah jamaah pinangsori menjadi lebih paham tentang riba dan jenis-jenisnya serta mulai tergerak untuk beralih dari sistem keuangan konvensional yang rentan akan riba ke sistem keuangan syariah, melalui pembukaan rekening pada bank syariah sebagai salah satu solusi dalam menghindari riba.

Gambar
 

Kegiatan KKL-Dr (11 Agustus 2020) dengan tema pendampingan masyarakat dalam menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. bisnis syariah adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan berlandaskan syariat agama Islam, dimana setiap cara memperoleh dan menggunakan harta yang mereka dapatkan harus sesuai dengan aturan agama Islam (halal dan haram). Dalam bisnis syariah seseorang harus selalu mengingat dan menyerahkan semua hasil usaha yang telah dilakukan kepada Allah SWT. Dasar hukum bisnis syariah adalah Al-Qur'an, hadits, perundang-undang, perjanjian (kontrak). Qawaid fiqhiyah, dan fatwa DSN-MUI . dengan falsafah "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku, karena Allah. Bisnis syariah dijalankan baik berupa lembaga (sistem bagi hasil) ataupun perorangan (non bagi hasil) memiliki dua tujuan, yaitu memperoleh keuntungan dan non profit (sosial). Secara umum prinsip etika bisnis syariah dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Kesatuan (Tauhid) Tauhid berasal dari kata wahhada-yuwahhidu-tawhiddan, secara harfiah artinya menyatukan, mengesakan, atau mengakui bahwa sesuatu itu satu. 2. Keseimbangan (keadilan) Kadilan adalah yang sangat penting, bahkan dalam kitab Al-Qur·an kata keadilan disebutkan lebih dari 1000 kali. Dengan adanya kata keadilan dalam Al- Qur·an menjelaskan bahwa keadilan sangatlah penting bagi kehidupan manusia. 3. Tidak melakukan monopoli Kebebasan berlaku bagi semua manusia di bumi ini baik secara individu maupun kolektif. 4. Tanggungjawab Wirausahawan muslim haruslah memiliki sifat amanah atau terpercaya dan bertanggung jawab. 5. Jujur Jujur adalah kesamaan antara berita yang disampaikan dengan fakta atau fenomena yang ada. Sebelum menjadi rasul Allah, Nabi Muhammad adalah seorang guru Entrepreneur sukses dan profesional yang selalu mengutamakan kejujuran dalam hubungan transaksinya dengan semua pelanggannya. 6. Produk yang dijual halal Barang yang dijual belikan haruslah halal lagi bermanfaat bagi orang lain. Barang yang boleh diperjual belikan adalah suci dari najis, berguna, dan halal. jadi, Berbisnislah sesuai syariat islam😊semoga bermanfaat😊

Gambar
 

KKL-Dr (10 Agustus 2020) dengan tema pemberdayaan ekonomi ummat di era new normal pembuatan keripik emping. Cara membuat nya : 1. Kupas melinjo hingga bersih dan simpan terlebih dahulu melinjo selama 1 1hari 2. Santai melinjo pada wajan dan pasir yang sudah dipanaskan 3.Saat proses pengongsengan, biarkan biji melinjo berwarna hitam dan panas 4.Jika warnanya sudah menghitam, angkat dari wajan 5.Pecahkan kulit melinjo hingga terisa hanya satu biji melinjo yang bagian dalam dan berwarna putih. 6.Letakkan biji melinjo di atas talenan kemudian pukul biji tersebut menggunakan palu sampai pipih dan menjadi bentuk emping. Dingin terlebih dahulu sambil menatanya di suatu wadah. 7.Pindahkan emping ke tempat yang terkena sinar matahri secara langsung. Jika cuaca sedang cerah maka kamu bisa menjemurnya sekitar 2jam saja. 8. Jika sudah kering emping bisa di goreng dan di sajikan Di erapandemi sekarang ini adalah saat yang penting untuk menentukan perkembangan mana yang telah menghasilkan nilai secara finansial, operasional, dan menguntungkan semua pihak. Beberapa dari hal ini kemudian dapat dimasukkan ke dalam pemikiran masa depan tentang reorganisasi pekerjaan dan menciptakan kembali model bisnis.

Gambar
 

KKL-Dr (9 Agustus 2020) dengan tema etika bisnis konvensional dan etika bisnis islam. Di baca ya teman-teman . semoga bermanfaat😊😊

Gambar
 

KKL-Dr (8 Agustus 2020) dengan tema tips mengelola keuangan saat pandemi Covid-19. Dgn Cara : 1. Cek dan ketahui kondisi finansial Buat hal yang satu ini, tidak ada kata terlambat. Untuk mengetahui kondisi finansial, buat rincian pemasukan dan pengeluaranmu secara harian, lalu direkap bulanan. Dalam hal ini, kamu harus konsisten dalam mencatat setiap pemasukan, tabungan, pengeluaran, dan utang yang dimiliki.  2. Susun budget dan atur prioritas keuangan Setelah mengetahui kondisi finansialmu, tidak akan sulit untuk menyusun perencanaan budget keuangan. Selama pandemi COVID-19, penyusunan budget keuanganmu dapat dilakukan dengan penyesuaian terhadap besaran penghasilanmu selama pandemi. Setelah itu, kamu dapat menyusun pos prioritas keuangan untuk kebutuhan hidup seperti kebutuhan makanan sehari-hari, membayar utang, serta membayar tagihan bulanan (listrik, air, atau biaya sewa tempat tinggal). Usahakan tidak mengeluarkan isi dompetmu untuk pengeluaran yang kurang penting, apalagi tidak masuk dalam pos prioritasmu ya.. 3. Dana Darurat Hal yang satu ini menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini. Seperti namanya, dana darurat merupakan simpanan yang dapat digunakan pada kondisi darurat atau mendesak. Dana darurat bisa menjadi penolong di kala sakit, mengalami kecelakaan, terkena PHK, serta mencegah kita dari utang. Idealnya dana darurat yang dimiliki bila kamu single adalah 3 – 6 kali lipat dari pengeluaran bulananmu. Sedangkan, bagi yang sudah berumah tangga, idealnya kamu memiliki dana darurat sebesar 12 kali lipat dari pengeluaran bulananmu. Untuk mengumpulkannya kamu dapat menyisihkan gaji, dan mencari pekerjaan tambahan atau freelance. Jangka waktu pengumpulan dana ini sifatnya fleksibel pada setiap orang, artinya tidak ada angka pasti dan bergantung pada komitmen awal masing-masing individu. Bagi Kawan PRIMA yang kini terpaksa kehilangan penghasilan, bisa memanfaatkan dana darurat untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup sembari mencari sumber penghasilan baru. Nah, itu tadi tips mengatur keuangan di tengah Pandemi COVID-19. Meski kondisi saat ini sedang tidak normal, pastikan keuanganmu tetap terkendali dengan baik, utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Gambar
  https://www.instagram.com/p/CDoZdCHhOlz/?igshid=1ku9ccx4wp5yp

KKL-Dr (7 Agustus 2020) dengan tema sosialisasi tentang perbankan syariah. Perbankan Syariah atau Islamic Banking dalam istilah Internasional, merupakan sistem Bank yang dilaksanakan sesuai dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Yang berkaitan dengan pelanggaran praktik riba, kegiatan yang tidak berdasarkan kenyataan (maitsir), dan ketidakjelasan (gharar). perbankan syariah itu memiliki 2 (fungsi), yaitu fungsi bisnis (tijarah) dan fungsi sosial (tabarruk). Jadi aktivitas yang dijalani tidak hanya mencari keuntungan bisnis semata, melainkan juga menganut nilai-nilai tanggung jawab sosial yang tinggi. Kedua fungsi ini tentu tidak dimiliki oleh perbankan lainnya yang masih konvesional. Kedua fungsi ini menunjukkan jika perbankan syariah itu memiliki kemampuan akselerasi yang lebih dari hanya sekedar bank yang hanya melakukan fungsi bisnisnya saja. Terkait 2 (dua) fungsi di atas, maka akad atau transaksi dalam pembiayaan syariah memiliki 2 (dua) skema, yaitu tijarah dan tabarruk. Akad tijarah merupakan akad  yang dilakukan untuk tujuan komersil dengan orientasi profit, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan akad tabarruk adalah akad yang mengadung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong, tanpa adanya syarat imbalan keuntungan materi apapun dari pihak lain. Imbalan yang diharapkan hanyalah dari Allah SWT. Pola  dalam akad tabarruk ini dapat berupa pinjaman murni maupun hibah. Penerima tabarruk hanya ditujukan pada golongan yang memiliki karakteristik khusus. Namun saat ini, pemahaman, pengetahuan dan keuntungan akan produk-produk dan layanan keuangan syariah pada bank syariah perlu adanya sosialisasi, edukasi dan perhatian dari stakeholder seperti pemerintah, akademisi, ulama dan praktisi perbankan itu sendiri, khususnya kepada publik. Sosialisasi dan edukasi ini saya pikir memang sangat penting, karena selama ini umumnya masyarakat Indonesia, terutama nasabah Bank Syariah hanya sekedar mengetahui konversi ke syariah lebih bagus. Pasalnya tabungan semakin terjamin halal lantaran keuntungannya sudah sistem bagi hasil, bukan bunga lagi seperti sistem konvensional.

Gambar
https://www.instagram.com/p/CDlvQ0ZDCE7/?igshid=rk5wtb9gdff0